polhukam.id, JAKARTA – Kopi sianida akhirnya makan korban lagi. Delapan tahun lalu pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) seorang gadis cantik Jessica Wongso menggunakan kopi yang dibubui racun sianida membunuh temanya, Mirna.
Saat ini Jessica Wongso masih menjalani hukumannya. Namun delapan tahun kemudian pada medio yang sama Januari 2024, di Pacitan Jawa Timur, seorang wanita menggunakan kopi yang dibubui racun sianida untuk membunuh tetanggnya.
Penyidik Polres Pacitan bergerak cepat membongkar kasus tewasnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs)berinsial MR (14 tahun) di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Jumat (5/1/2024) lalu.
Baca Juga: Tragedi Pacitan: Mirip Kasus Mirna, Siswa MTs Meninggal Setelah Diracuni Kopi Sianida
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban yang adalah warga Desa Sudimoro ini ternyata tewas setelah minum sianida yang diteteskan ke dalam gelas kopi .
Yang cukup mengejutkan adalah delapan tahun lalu ( Januari 2016) pelakunya adalah wanita, sekarang juga pada Januari 2024 pelakuknya juga adalah juga seorang wanita berinisial AF (26) yang merupakan tetangga korban.
Menurut penyidik Polres Pacitan, pelaku diduga dengan segaja membubuhkan racun sianida ke dalam gelas kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.
Artikel Terkait
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?