"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).
Baca Juga: Hak Asuh Anak Diberikan ke Irish Bella, Ammar Zoni Takut Tak Bisa Bertemu
Penetapan tersangka tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan otopsi jenazah korban.
Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa MR (14) tewas akibat diracun. Dari dasar tersebut, mengarah ke tersangka Ayu sebagai pelaku.
"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," terang Agung Nugroho.
Kepada polisi tersangka mengaku membeli racun sianida secara daring.
"Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online," terang Agung.
Motif Pembunuhan
Dalam keterangannya tersangka mengaku terus terang bahwa ia sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR, karena, sebelumnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp 32 juta yang dilakukan tersangka Ayu.
Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun kedalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!