polhukam.id: Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, angkat bicara terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan kliennya kepada Wali Kota Solo yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
"Pada intinya gugatan itu adalah, kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari mas Almas selaku kuasa hukumnya.
Saya melaksanakan kewajiban dari mas Almas yang ngin menuntut kepada mas Gibran ucapan terima kasih," jelas Arif Sahudi kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Respon Gibran Usai Digugat Wanprestasi Oleh Penggugat Batas Usia Capres Cawapres
Menurut Arif, selama ini Gibran dikenal sebagai orang baik. Saat Pilkada yang akhirnya Gibran terpilih sebagai Wali Kota Solo, orang-orang pendukungnya mendapatkan ucapan terima kasih.
"Lha ini mas Almas membuka ruang yang lebar sehingga mas Gibran bisa naik ke puncak tapi sampai detik ini katanya Mas Almas, dia belum pernah mendapat ucapan terima kasih," jelasnya lagi.
Arif Sahudi menegaskan antara kliennya dengan Gibran tidak ada perjanjian apapun sebelumnya, saat Almas menggugat batas usia minimal Capres dan Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Penggugat Batas Usia Capres Cawapres, Kini Justru Gugat Gibran Wanprestasi
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?