"Dasar gugatannya karena sampai detik ini tidak ada ucapan terima kasih. Kalau dia ucapkan terima kasih, selesai," katanya.
Mengenai tuntutan pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta, Arif Sahudi mengatakan itu sesuai dengan biaya untuk menbayar pengacara.
"Kalau nanti dapat, uang itu nanti dikasihkan ke panti asuhan, bukan untuk pengacaranya," katanya lagi.
Baca Juga: Upaya Penanganan Banjir, 3 Rumah Pompa Kawasan Kopo-Cibaduyut Sudah Berfungsi
Disinggung alasan membawa hal ini ke jalur hukum, Arif Sahudi mengatakan karena ini lebih elegan. Arif Sahudi menambahkan, gugatan wanprestasi dilakukan karena sampai saat ini tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran baik langsung maupun tidak langsung. Usai MK mengabulkan gugatan Almas terkait batas usia capres cawapres yang akhirnya meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.
"Almas kan orang biasa, pengin dipuji pengin dikasih rasa terima kasih. Terlepas dia kenal atau tidak," ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, tidak khawatir setelah ini kliennya akan dihujat. Sidang perdana gugatan wanprestasi tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tanggal 15 Februari mendatang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!