"Dasar gugatannya karena sampai detik ini tidak ada ucapan terima kasih. Kalau dia ucapkan terima kasih, selesai," katanya.
Mengenai tuntutan pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta, Arif Sahudi mengatakan itu sesuai dengan biaya untuk menbayar pengacara.
"Kalau nanti dapat, uang itu nanti dikasihkan ke panti asuhan, bukan untuk pengacaranya," katanya lagi.
Baca Juga: Upaya Penanganan Banjir, 3 Rumah Pompa Kawasan Kopo-Cibaduyut Sudah Berfungsi
Disinggung alasan membawa hal ini ke jalur hukum, Arif Sahudi mengatakan karena ini lebih elegan. Arif Sahudi menambahkan, gugatan wanprestasi dilakukan karena sampai saat ini tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran baik langsung maupun tidak langsung. Usai MK mengabulkan gugatan Almas terkait batas usia capres cawapres yang akhirnya meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.
"Almas kan orang biasa, pengin dipuji pengin dikasih rasa terima kasih. Terlepas dia kenal atau tidak," ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, tidak khawatir setelah ini kliennya akan dihujat. Sidang perdana gugatan wanprestasi tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tanggal 15 Februari mendatang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya