POLHUKAM.ID -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan korupsi berupa fraud terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa pinjaman sebesar Rp2,5 triliun terhadap empat perusahaan debitur.
Laporan itu diserahkan langsung Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (18/3).
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, sejak pagi tadi, pihaknya menerima kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas terkait dugaan fraud di LPEI.
"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama, dan pagi ini nanti ibu menteri akan menjelaskan apa dan mengapanya, sehingga perkara ini diserahkan pada kami," kata Burhanudin kepada wartawan, Senin siang (18/3).
Burhanudin menjelaskan, pada tahap pertama yang dilaporkan ini, sebanyak 4 perusahaan debitur yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani kepada pihaknya.
Keempat perusahaan debitur tersebut adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah Rp2,505,119 triliun," pungkas Burhanudin.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!