"Terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta untuk pengadaan sapi. Namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi," kata Harli.
DIU ditahan sejak 22 September 2021. Namun pada 15 September 2022, dia dikeluarkan dari tahanan karena ada upaya hukum kasasi penuntut umum.
Namun pada 17 Juni 2023, Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus DIU dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara serta ganti rugi sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memanggil DIU secara patut sebanyak empat kali, namun tidak pernah digubris.
"Sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO," kata Harli.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya