POLHUKAM.ID -Pelarian DIU (41) yang merupakan buronan kasus korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019 dengan menjadi Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati di Kabupaten Sorong secara fiktif berakhir sudah.
DIU ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada Minggu sore (17/3).
"Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (19/3).
DIU melakukan hal ini karena apabila menjadi ketua kelompok tani akan mendapatkan dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?