Pada 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keppres 1/2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres itu Bahlil diberi kuasa mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan memberi kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.
Kemudian pada Oktober 2023, Jokowi kembali mengeluarkan Perpres 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Bahlil diberi wewenang mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk Ormas, koperasi, dan lain-lain.
"Pencabutan izin yang dilakukan Bahlil cenderung tebang pilih dan penuh transaksional. Ujungnya menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau badan usaha lain," jelas Melky.
"Jadi bisa dibayangkan, ribuan izin yang dicabut Bahlil, kemudian ada dugaan mematok fee kepada perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Pertanyaannya, seberapa besar keuntungan yang didapat dari praktik seperti itu?" dia balik bertanya.
Saat melapor ke KPK, Jatam juga menyertakan beberapa alat bukti, salah di antaranya satu bendel daftar sumbangan dana kampanye Pilpres 2019.
"Ada dua perusahaan penyumbang cukup besar ke salah satu kandidat presiden yang terpilih pada 2019, terhubung dengan Bahlil. Fakta-fakta itu, irisan-irisan itu yang penting dibuka, diperiksa lagi oleh KPK, jangan-jangan kewenangan yang begitu besar merupakan balas jasa," timpal Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya