Pria berjaket dan kaca mata hitam ini merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar sekitar dua jam. Dia masuk ke Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan pada pukul 09.29 WIB dan keluar 11.29 WIB.
"Ada beberapa pertanyaan, mungkin teman-teman nanti akan tanya lagi ke penyidik langsung . Tapi so far terkait dengan TPPU SYL," kata Sahroni kepada awak media ketika keluar Gedung.
Sahroni mengaku dimintai tim penyidik untuk mengembalikan uang Rp40 juta via transfer. Uang tersebut merupakan hasil sumbangan dari SYL kepada Partai NasDem yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," ucapnya.
Ia pun meluruskan, aliran dana SYL ke partai NasDem yang telah dikembalikan ke KPK sekitar tiga bulan lalu yaitu Rp820 juta. Sebelum masuk Gedung, dia menyebutkan hanya Rp800 juta.
"Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," jelas Sahroni.
Wakil DPR Komisi III belum mengetahui panggilan KPK selanjutnya dalam pengusutan kasus SYL. "Belum tahu, pokoknya tadi udah memenuhi syarat panggilan," katanya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya