KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni pada Jumat (8/3/2024), meski demikian yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Diketahui, berkas perkara eks Mentan SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di Kementan sebesar Rp44,5 miliar, sedang masuk dalam proses sidang. Sedangkan kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL masih disidik KPK.
Pada berkas dakwaan SYL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat mengungkap adanya aliran uang korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.
Uang itu mengalir dalam beberapa tahap, Rp8,3 juta di tahun 2020, Rp23 juta di tahun 2021, dan Rp8,8 juta di tahun 2022. Sahroni pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis