Sekda Hansastri mengatakan pihaknya koperatif mendukung proses hukum kasus yang terjadi di Dinas Pendidikan.
"Tadi Pak Hadiman dan penyidik datang menanyakan soal surat masuk dan keluar. Apa yang mereka butuhkan kita berikan," kata Hansastri.
Sebelumnya tim Kejati Sumbar telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (19/3/2024).
Di kantor ini, penyidik menyita sejumlah dokumen seperti kontrak, DPA hingga dokumen pencairan.
Seperti yang diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021, dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan diduga ada mark up, sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!