POLHUKAM.ID -Sebuah petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Ganjar-Mahfud memberikan kuasa kepada ketua tim hukumnya, Todung Mulya Lubis membacakan petitum permohonan Pemohon, yang intinya menyoal mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai capresnya.
"(Memohon kepada MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024," ujar Todung saat membaca petitum Ganjar-Mahfud.
Selain itu, dia juga menyampaikan tuntutan kedua kepada MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang pelaksanaan Pilpres 2024 karena ada proses yang menyalahi aturan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya