POLHUKAM.ID - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merespons soal permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan itu dilayangkan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Yusril tak mempermasalahkan permintaan tersebut. Dia mempersilakan Kapolri dihadirkan ke sidang MK.
"Kapolri silakan saja mereka mohon, dan seperti juga misalnya pemohon 01 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).
Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri atau menteri dalam sidang PHPU adalah sebagai pemberi keterangan sehingga tidak disumpah. Hal itu karena pimpinan institusi berbeda kedudukannya dengan saksi atau ahli.
"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan," ujar Yusril.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!