Yusril Persilakan Kapolri Dihadirkan ke MK: sebagai Pemberi Keterangan, Tak Disumpah

- Selasa, 02 April 2024 | 18:00 WIB
Yusril Persilakan Kapolri Dihadirkan ke MK: sebagai Pemberi Keterangan, Tak Disumpah



POLHUKAM.ID  - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merespons soal permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Permintaan itu dilayangkan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Yusril tak mempermasalahkan permintaan tersebut. Dia mempersilakan Kapolri dihadirkan ke sidang MK.



"Kapolri silakan saja mereka mohon, dan seperti juga misalnya pemohon 01 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).


Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri atau menteri dalam sidang PHPU adalah sebagai pemberi keterangan sehingga tidak disumpah. Hal itu karena pimpinan institusi berbeda kedudukannya dengan saksi atau ahli. 



"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan," ujar Yusril.


Halaman:

Komentar

Terpopuler