POLHUKAM.ID -Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mengapresiasi langkah sejumlah tokoh yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurut Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, delapan Hakim Mahkamah Konstitusi cukup progresif dalam memeriksa bukti-bukti dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon.
"Sehingga semakin banyak yang menyampaikan amicus curiae, maka semakin baik," kata Ari Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).
THN Amin pun menaruh harapan besar kepada MK untuk bisa memutus sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya. Mengingat pemilu 2024 dinilai terjadi banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.
"Kami yakin amicus curiae juga akan dijadikan bahan pertimbangan para hakim dalam memutus perkara," tandas Ari Yusuf.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!