LAMONGAN, Radar Lamongan - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus sembilan pencurian motor di pantura sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Tersangkanya Edi Hariyono, 38, warga Desa/Kecamatan Brondong dan M Imam Hamdani, 24, warga Desa Sendang Agung, Kecamatan Paciran.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan jaksa untuk berkas kasus tersebut. Namun, berkas perkaranya masih menunggu dari penyidik.
Seperti diberitakan, Edi berperan menjualkan barang hasil pencurian. Sedangkan Imam menjadi eksekutor atau pemetik kendaraan saat di lokasi kejadian. Sasarannya, kendaraan di pinggir jalan. Pencurian sudah dilakukan di 9 TKP wilayah Paciran dan Brondong
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya