Karena proyek pembangunan jalan cor beton dan talud di Desa Wegil harus segera dikerjakan, korban pun bersedia membiayai proyek tersebut terlebih dahulu.
”Awalnya, korban menyerahkan uang Rp 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material. Tapi proyek pembangunan belum selesai, akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” kata Kompol Alfian.
Ternyata janji tinggal janji. Setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair, pelaku W malah kabur dan tidak dapat dihubungi. Padahal uang milik korban hingga kini belum dikembalikan tersangka.
Karena merasa dirugikan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Atas perbuatan kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!