POLHUKAM.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah, Harvey Moeis, tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus tersebut. Harvey akan fokus menjalani tahapan penyidikan sampai dengan persidangan.
"Terkait Praperadilan Pak HM tidak akan melakukan," kata Pengacara Harvey, Harris Arthur Hedar saat dihubungi, Kamis (25/4).
Harris menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan bantahan dalam persidangan nanti terkait dugaan korupsi Rp 271 triliun. Sehingga, akan langsung masuk pada pokok perkara.
"Semua dugaan yang dialamatkan ke beliau akan dibuktikan kebenarannya saat sidang nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?