Lima tersangka itu adalah Hendry Lie alias HL, FL, SW, BN dan AS. Dalam pengungkapannya diketahui HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN. Sementara FL selaku Marketing di PT yang sama.
Untuk tersangka SW, BN dan AS merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabat yang berbeda.
Dari penyidikan Kejagung, ketiga pejabat Dinas ESDM Babel itu menerbitkan hingga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP walau tak memenuhi syarat.
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Sabtu 27 April 2024.
Lalu untuk tersangka HL dan FL berperan membentuk dua perusahaan boneka dengan kedok penyewaan alat peleburan timah. Modus itu dilakukan keduanya guna menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
"Dimana, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ucap dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya