Lima tersangka itu adalah Hendry Lie alias HL, FL, SW, BN dan AS. Dalam pengungkapannya diketahui HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN. Sementara FL selaku Marketing di PT yang sama.
Untuk tersangka SW, BN dan AS merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabat yang berbeda.
Dari penyidikan Kejagung, ketiga pejabat Dinas ESDM Babel itu menerbitkan hingga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP walau tak memenuhi syarat.
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Sabtu 27 April 2024.
Lalu untuk tersangka HL dan FL berperan membentuk dua perusahaan boneka dengan kedok penyewaan alat peleburan timah. Modus itu dilakukan keduanya guna menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
"Dimana, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ucap dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!