Santunan Rp90 Juta untuk Korban KRL Bekasi: Ini Syarat dan Cara Cairkan!

- Selasa, 28 April 2026 | 16:50 WIB
Santunan Rp90 Juta untuk Korban KRL Bekasi: Ini Syarat dan Cara Cairkan!


POLHUKAM.ID - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Insiden tragis ini menjadi perhatian nasional dan memicu respons cepat dari pemerintah melalui program santunan kecelakaan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan total sebesar Rp90 juta. Rinciannya, Rp50 juta merupakan santunan dasar dari Jasa Raharja, sedangkan Rp40 juta tambahan diberikan melalui anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero). Santunan ini merupakan bentuk nyata perlindungan sosial bagi korban kecelakaan transportasi.

“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi,” ujar Awaluddin dalam keterangan resmi pada Selasa, 28 April 2026. Ia menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen mempercepat proses pencairan santunan agar tidak memberatkan keluarga korban.

Halaman:

Komentar