Apakah memang karena tadi, takut hadapi kuli bangunan?" kata dia. Meski demikian, pihak kuasa hukum mengatakan akan menaati proses yang berjalan.
Adapun sidang tersangka kasus Vina yang diselenggarakan Senin pekan depan itu tetap akan dipersiapkan dengan baik oleh tim kuasa hukum "Apapun itu, kami ikuti prosedur ya.
Nanti 1 Juli tetap kami hadir, datang lagi untuk sidang selanjutnya," tutur Toni. Pegi Setiawan adalah tersangka kasus pembunuhan Vina yang ditangkap polisi pada akhir Mei 2024 lalu. Pria 27 tahun tersebut dikatakan polisi sebagai otak pembunuhan Vina, dan merupakan Pegi alias Perong.
Saat itu, Pegi ditangkap di Bandung sepulang bekerja dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan. Namun, pihaknya tetap bersikeras tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky, dua sejoli asal Cirebon tersebut.
Terkait hal itu, kuasa hukum Pegi pun menggugat penetapan status tersangka melalui sidang praperadilan yang mestinya digelar Senin (24/6/2024). Sidang tersebut akhirnya terpaksa ditunda karena penyidik dari Polda Jabar sebagai termohon tidak hadir
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?