POLHUKAM.ID - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina ditunda menjadi tanggal 1 Juli 2024 mendatang. Adapun sebelumnya, sidang praperadilan Pegi setiawan ini mestinya diselenggarakan pada Senin (24/6/2024) hari ini.
Saat akan dimulai, ternyata pihak dari Polda Jawa Barat atau penyidik sebagai termohon tidak hadir di sidang praperadilan tersebut.
"Sidang tadi, pihak termohon dari penyidik Polda Jawa Barat tidak datang, sehingga majelis hakim pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap termohon.
Nah, panggilan itu dijadwalkan tanggal 1 Juli, Senin," kata pengacara Pegi, Toni RM, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Menanggapi ketidakhadiran penyidik, Toni mengungkapkan pihak kuasa hukum merasa kecewa karena sudah menyiapkan semua bukti dan saksi untuk sidang ini.
"Kami sih kecewa ya, penyidik termohon ini tidak datang," kata dia. Toni menjelaskan, panggilan untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah muncul sekitar dua pekan lalu.
Menurutnya, persiapan untuk menghadapi sidang kali ini sudah matang dalam waktu dua pekan. Namun, ternyata pihak Polda Jabar tidak hadir sehingga menyebabkan sidang harus ditunda.
Padahal, sidang prapreadilan Pegi Setiawan ini telah ditunggu oleh publik untuk membuktikan keterlibatan pria tersebut dalam kasus kematian Vina. "Ternyata (penyidik) tidak datang. Jadi, ya, kami sebagai kuasa hukum kecewa dan tanda tanya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?