POLHUKAM.ID - Petugas pengisi uang ATM di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial TS (27) kini terancam dipidana kurungan 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KHUP tentang pidana pencurian.
TS diamankan polisi karena mencuri uang uang senilai Rp1,1 miliar dari beberapa ATM Bank Mandiri. Uang hasil curian itu oleh pelaku digunakan untuk membeli kendaraan hingga judi online.
"Dalam kasus ini tersangka TS kita bisa kenakan Pasal 360 tindak pencurian perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch R Dwi Ramadhanto, Rabu (26/6/2024).
Dantho mengatakan, kasus pencurian ini terungkap dari laporan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku TS.
“Aksi pencurian oleh pelaku TS itu bisa berjalan lancar karena pelaku bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM tersebut.
Kecurigaan pihak perusahaan muncul ketika mengecek laporan pengisian uang di 6 mesin ATM yang dilakukan oleh pelaku,” terang Dantho.
Pada Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, lanjut dia, pelapor memeriksa enam lokasi mesin ATM di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MCDermott, RS Elisabeth Lubuk Baja, dan Kepri Mall.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?