Mereka menemukan beberapa kaset ATM yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertera pada hasil print counter dan mendapati bahwa kaset tersebut kosong.
"Tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa TS melakukan pencurian uang dari beberapa mesin ATM secara bertahap, dengan total Rp1.137.450.000," ujarnya.
Dari laporan perusahaan polisi kemudian mengamankan pelaku TS di kediamannya pada Kamis (20/6/2024). Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku menggunakan uangnya untuk keperluannya hingga digunakan untuk judi online.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang dari hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor, ponsel, dan judi online,” ujarnya. Dari keterangan pelaku TS ia melakukan pencurian itu pada awal Juni 2024 seorang diri
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan