"Tersangka mulai promosi situs judi online pada 5 Juni 2024, dan baru mendapat imbalan Rp3 juta. Sisanya akan diberikan setelah masa perjanjian selesai, tapi lebih dulu tertangkap," kata Bismo.
Tersangka mengaku uang yang diterimanya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar kos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau dan denda Rp10 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!