POLHUKAM.ID -Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara untuk proyek wilayah tengah ditaksir mencapai Rp 64 miliar.
Proyek PJUTS itu sendiri dibagi 3 wilayah oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Yakni wilayah barat, tengah, dan timur. Kasus yang sudah naik tahap penyidikan adalah wilayah tengah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7).
Meski begitu, Arief belum merinci lebih dalam mengenai dugaan korupsi. Hasil dari penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM juga belum diketahui.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," jelas Arief.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya