POLHUKAM.ID -Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara untuk proyek wilayah tengah ditaksir mencapai Rp 64 miliar.
Proyek PJUTS itu sendiri dibagi 3 wilayah oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Yakni wilayah barat, tengah, dan timur. Kasus yang sudah naik tahap penyidikan adalah wilayah tengah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7).
Meski begitu, Arief belum merinci lebih dalam mengenai dugaan korupsi. Hasil dari penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM juga belum diketahui.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," jelas Arief.
Artikel Terkait
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron