Hal itu terungkap dalam fakta persidangan DKPP dalam sidang putusan atas kasus asusila Hasyim.
Anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadinya. Yaitu mengantar dan menjemput CAT saat berada di Jakarta.
DKPP menilai tindakan Hasyim termasuk sebagai penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.000,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Selain itu, teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,” sambung dia.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?