Hal itu terungkap dalam fakta persidangan DKPP dalam sidang putusan atas kasus asusila Hasyim.
Anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadinya. Yaitu mengantar dan menjemput CAT saat berada di Jakarta.
DKPP menilai tindakan Hasyim termasuk sebagai penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.000,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Selain itu, teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,” sambung dia.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf