POLHUKAM.ID -Ahli pidana dilibatkan dalam penanganan dugaan penistaan agama yang menyeret nama pendeta terkemuka bernama Gilbert Lumoindong.
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum saudara G (Gilbert), penyidik masih meminta keterangan dari ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, Rabu (10/7).
Setelah selesai memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli, penyidik akan mengadakan gelar perkara, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam laporan itu.
"Nanti akan ada gelar perkara," kata Ade.
Dalam kasus itu, lanjut Ade, Pendeta Gilbert telah diperiksa sebagai saksi terlapor.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya