Seperti diketahui sebelumnya, potongan video Pendeta Gilbert Lumoindong viral di media sosial saat ceramahnya menyinggung soal zakat dan salat.
Dalam ceramahnya, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara Kristen 10 persen.
Akibat pernyataan itu, Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dakwaan Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!