Seperti diketahui sebelumnya, potongan video Pendeta Gilbert Lumoindong viral di media sosial saat ceramahnya menyinggung soal zakat dan salat.
Dalam ceramahnya, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara Kristen 10 persen.
Akibat pernyataan itu, Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dakwaan Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya