POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelang sidang putusan atau vonis untuk terdakwa SYL dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sidang vonis SYL akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis pagi (11/7).
Sebabnya, kata Tessa, semua fakta perbuatan pemerasan di Kementan yang dilakukan SYL telah terungkap di persidangan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri