Karena kata Sultoni, oli dan sparepart palsu menguntungkan oknum-oknum tertentu hingga mencapai ratusan miliar rupiah, serta merugikan masyarakat.
"Kami minta penegakan hukum ini harus ditegakkan seadil-adil. Karena, dan saya sangat yakin gratifikasi itu cukup besar," pungkas Sultoni.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya