Terkait hal itu, Anies Baswedan menyatakan, pemimpin yang bakal menggantikan dirinya wajib bekerja dengan mengacu pada rencana pembangunan daerah (RPD). Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies telah mengesahkan RPD DKI Jakarta tahun 2023-2026.
Baca Juga: Kena Prank! Per 1 September 2022 Harga BBM Turun: Padahal Geng PKS Sudah Siap-siap Mau Serang...
Hal tersebut ditanggapi oleh salah satu warganet dengan akun @ex_AnakLolina. Akun tersebut mengatakan bahwa RDP yang sudah disusun Anies hingga tahun 2026 itu dianggap hanya bualan.
"Ngibulnya gak nanggung, tp yg beginian paling di sukai warga negeri api," ujar akun tersebut, dikutip Minggu (4/9).
Sementara itu, Anies Baswedan juga berpesan bahwa RPD DKI Jakarta wajib dijalankan penjabat (Pj) gubernur DKI dan gubernur DKI periode selanjutnya.
"Namanya sekarang RPD sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapa pun yang nanti menjalankan. Jadi kami ini tidak bekerja pakai selera, tapi dari RPD," tutur Anies Baswedan.
Anies menyatakan, RPD tersebut nantinya bakal diturunkan menjadi rencana kerja tahunan. RPD DKI 2023-2026, lanjut Anies, harus dijalankan oleh gubernur DKI yang terpilih berdasarkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid