POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya dalam membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Salah satunya yakni dalih Dini Sera tewas akibat menenggak alkohol.
"Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7).
Harli mengatakan, JPU sudah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan Dini dianiaya. Seharusnya bukti ini tidak bisa terbantahkan bahwa Ronald telah melakukan pembunuhan.
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," jelasnya.
Adanya pertimbangan hukum Ronald memberikan bantuan pernafasan kepada Dini pun dinilai tidak tepat sebagai dasar Ronald dibebaskan. Sebab, Ronald sudah memiliki mens rea atau niat jahat melakukan penganiayaan kepada Dini yang berujung kematian.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya