POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya dalam membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Salah satunya yakni dalih Dini Sera tewas akibat menenggak alkohol.
"Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7).
Harli mengatakan, JPU sudah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan Dini dianiaya. Seharusnya bukti ini tidak bisa terbantahkan bahwa Ronald telah melakukan pembunuhan.
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," jelasnya.
Adanya pertimbangan hukum Ronald memberikan bantuan pernafasan kepada Dini pun dinilai tidak tepat sebagai dasar Ronald dibebaskan. Sebab, Ronald sudah memiliki mens rea atau niat jahat melakukan penganiayaan kepada Dini yang berujung kematian.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!