"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," terangnya.
Sebelumnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan.
Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar ke polisi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya