POLHUKAM.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Tersangka berinisial DP itu merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset.
“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga Yang Bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/8).
Kuntadi menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, pejabat di perusahaan plat merah tersebut akan dijebloskan ke rutan Salemba Cabang Kejagung RI untuk 20 hari pertama.
“Untuk kepentingan penyidikan, Yang Bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya