POLHUKAM.ID - Pelaporan terhadap mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy kian gencar.
Kini, giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Yogyakarta yang melaporkannya ke kepolisian setempat, Rabu (7/8/2024).
Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi mengatakan bahwa pelaporan Lukman ke SPKT Polresta Yogyakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik dan hoaks.
Sehingga hal itu dianggap mencederai institusi PKB ini. "Ini (pelaporan) adalah inisiatif kami sendiri sehingga dalam pertemuan kami di internal partai, langkah yang dilakukan di tingkat DPC adalah melaporkan beliau (Lukman Edy) ke Polresta masing-masing kabupaten/kota," kata dia ditemui di Mapolresta Yogyakarta.
Langkah yang diambil oleh DPC PKB Yogyakarta ini bagian dari langkah yang secara konstitusi tata kenegaraan adalah sah dilakukan oleh setiap warga negara baik perseorangan maupun kelembagaan.
Adapun, poin penting dari pelaporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilontarkan oleh Lukman Edy.
Pernyataan yang disampaikan langsung oleh Lukman dan terdokumentasikan di media menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal PKB.
"Kami tadi juga sudah mencantumkan media-media yang memberitakan apa yang disampaikan pak Lukman Edy baik cetak, elektronik dan Youtube," ucapnya.
Selain tingkat cabang, kasus ini sudah bergulir hingga tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang sudah melaporkan ke Mabes Polri. Adapun, pelaporan tingkat DPW PKB DIY ke Polda berlangsung pada Selasa (6/8/2024).
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan