Di tengah proses penyelidikan, tim penyidik meminta KTP Marmadi untuk keperluan dokumentasi.
Marmadi pun beralasan akan mengambil KTP-nya, tetapi setelah ditunggu beberapa waktu, ia tidak kembali.
Warga setempat sudah memintanya untuk kembali, keberadaannya tetap tidak diketahui hingga penggeledahan selesai.
Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, bersikap kooperatif dengan langsung menyerahkan KTP-nya kepada penyidik.
Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.
Tim penyidik menyisir seluruh ruangan di rumah tersebut untuk mencari barang bukti terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?