MIRIS! Nenek 67 Tahun Jadi Tersangka Karena Tolak PSN, Publik Soroti Keadilan Penegak Hukum

- Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:25 WIB
MIRIS! Nenek 67 Tahun Jadi Tersangka Karena Tolak PSN, Publik Soroti Keadilan Penegak Hukum

POLHUKAM.ID - Rempang Eco City, di Batam, Kepulauan Riau, kian meruncing. Polresta Barelang, Kota Batam, menetapkan tiga warga penolak proyek strategis nasional (PSN) sebagai tersangka atas tuduhan melanggar Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain, 18 Januari lalu.   


Siti Hawa atau Nenek Awe, 67 tahun, salah satu tersangka selain Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). 


“Nenek dianggap merampas kemerdekaan, nenek sebenarnya tidak menerimanya. Kami bingung juge, apa yang kami rampas, ape salah nenek, nenek tak ngapa-ngapain ,” katanya, usai peringatan Isra Mi’raj dan orasi penerimaan Eco Rempang City di Kampung Sembulang Pasir Merah, 30 Januari 2025.


Penetapan tersangka itu berawal dari  perusakan spanduk protes  PSN Rempang Eco City oleh petugas PT Makmur Elok Graha (MEG), anak usaha Artha Graha, selaku pengembang proyek seluas 17.000 hektar itu. 


Warga kemudian mengamankan pekerja perusahaan untuk bawa ke polisi. 


Pada waktu hampir  bersamaan, sekelompok orang– belakangan ternyata– petugas  MEG menyerang warga . 


Buntutnya,  delapan warga Rempang terluka, tiga posko perjuangan penolakan PSN hancur, dan belasan kendaraan warga rusak. Dua petugas MEGjadi  tersangka, yaitu RH (28) dan AS (24). 


Perusahaan pun tak tinggal diam. Mereka melaporkan balik warga atas tuduhan merampas kemerdekaan karena menahan petugas yang diduga merusak spanduk perjuangan warga. 


Pelaporan inilah berujung  penentuan tersangka Nenek Awe dan dua warga lainnya. 


Bukankah ini sudah kelewatan.
Negeri yang dimerdekakan oleh para pejuang-ulama.

Lihat siapa yg jadi RAJA dan TERSANGKA PAPA.

Seperti ini bukan negeri yang DICITAKAN para founding fathers.

Coba buka sedikit NURANI dan rasa KEBANGSAAN kita...

😭😭😭 https://t.co/kZlarQUADb pic.twitter.com/a5TClUDsCM


Tuai Kecaman


Nenek Awe Cs jadi tersangka menuai  kecaman berbagai pihak. Edi Kurniawan, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, penetapan tersangka mereka  terkesan dipaksakan. 


“Motifnya jelas, untuk memberi tekanan pada perlawanan warga  penolak PSN Rempang Ecocity. Seharusnya,  polisi  memburu semua pelaku penyerangan itu,” katanya.


Awe yang keras menolak proyek ini sangat berpeluang menjadi sasaran serangan balik (kriminalisasi) dari pihak yang berseberangan. Untuk membungkamnya, dengan menjebloskan ke penjara melalui jeratan pasal KUHP. 


“Dilihat dari segi perbuatan, unsur pasal, dan motifnya, ini sangat dipaksakan, kental nuansa kriminalisasinya.”


Awe merupakan warga asli Pulau Rempang yang sejak awal menolak proyek peninggalan Presiden Joko Widodo  ini. 


Kendati usia tak lagi muda, dian tetap kuat tak  menyerahkan tanah kepada perusahaan atau pemerintah. 


“Seperti apapun intimidasi yang nenek dapatkan, saya akan mempertahankan kampung ini. Nenek tetap menolak, itu prinsip nenek,” katanya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler