POLHUKAM.ID - Rempang Eco City, di Batam, Kepulauan Riau, kian meruncing. Polresta Barelang, Kota Batam, menetapkan tiga warga penolak proyek strategis nasional (PSN) sebagai tersangka atas tuduhan melanggar Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain, 18 Januari lalu.
Siti Hawa atau Nenek Awe, 67 tahun, salah satu tersangka selain Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
“Nenek dianggap merampas kemerdekaan, nenek sebenarnya tidak menerimanya. Kami bingung juge, apa yang kami rampas, ape salah nenek, nenek tak ngapa-ngapain ,” katanya, usai peringatan Isra Mi’raj dan orasi penerimaan Eco Rempang City di Kampung Sembulang Pasir Merah, 30 Januari 2025.
Penetapan tersangka itu berawal dari perusakan spanduk protes PSN Rempang Eco City oleh petugas PT Makmur Elok Graha (MEG), anak usaha Artha Graha, selaku pengembang proyek seluas 17.000 hektar itu.
Warga kemudian mengamankan pekerja perusahaan untuk bawa ke polisi.
Pada waktu hampir bersamaan, sekelompok orang– belakangan ternyata– petugas MEG menyerang warga .
Buntutnya, delapan warga Rempang terluka, tiga posko perjuangan penolakan PSN hancur, dan belasan kendaraan warga rusak. Dua petugas MEGjadi tersangka, yaitu RH (28) dan AS (24).
Perusahaan pun tak tinggal diam. Mereka melaporkan balik warga atas tuduhan merampas kemerdekaan karena menahan petugas yang diduga merusak spanduk perjuangan warga.
Pelaporan inilah berujung penentuan tersangka Nenek Awe dan dua warga lainnya.
Bukankah ini sudah kelewatan.
Negeri yang dimerdekakan oleh para pejuang-ulama.
Lihat siapa yg jadi RAJA dan TERSANGKA PAPA.
Seperti ini bukan negeri yang DICITAKAN para founding fathers.
Coba buka sedikit NURANI dan rasa KEBANGSAAN kita...
😭😭😭 https://t.co/kZlarQUADb pic.twitter.com/a5TClUDsCM
Tuai Kecaman
Nenek Awe Cs jadi tersangka menuai kecaman berbagai pihak. Edi Kurniawan, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, penetapan tersangka mereka terkesan dipaksakan.
“Motifnya jelas, untuk memberi tekanan pada perlawanan warga penolak PSN Rempang Ecocity. Seharusnya, polisi memburu semua pelaku penyerangan itu,” katanya.
Awe yang keras menolak proyek ini sangat berpeluang menjadi sasaran serangan balik (kriminalisasi) dari pihak yang berseberangan. Untuk membungkamnya, dengan menjebloskan ke penjara melalui jeratan pasal KUHP.
“Dilihat dari segi perbuatan, unsur pasal, dan motifnya, ini sangat dipaksakan, kental nuansa kriminalisasinya.”
Awe merupakan warga asli Pulau Rempang yang sejak awal menolak proyek peninggalan Presiden Joko Widodo ini.
Kendati usia tak lagi muda, dian tetap kuat tak menyerahkan tanah kepada perusahaan atau pemerintah.
“Seperti apapun intimidasi yang nenek dapatkan, saya akan mempertahankan kampung ini. Nenek tetap menolak, itu prinsip nenek,” katanya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya