Awe terima surat polisi pada 18 Januari 2025. Dia sempat menolak surat itu dan meminta serahkan kepada kuasa hukum.
Supriardoyo Simanjuntak, dari LBH Mawar Saron Kota Batam, mempertanyakan, alasan polisi menetapkan tiga warga Rempang jadi tersangka.
Dia minta, Polresta Barelang menyelidiki, terutama informasi terkait barang bukti yang menjadi dasar polisi menetapkan tersangka.
“Jerat perampasan kemerdekaan itu sangat janggal. Bagaimana dengan kemerdekaan warga untuk mempertahankan tanah kelahiran yang dirampas?”
Kecaman juga datang dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Syamsul Agus Alam dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menilai, penetapan tersangka itu bukan untuk menegakkan hukum.
“Lebih untuk membungkam perjuangan masyarakat Pulau Rempang dalam mempertahankan ruang hidupnya. Ini jelas kriminalisasi.”
Tim Solidaritas mengeluarkan catatan atas persoalan ini. Antara lain, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan PSN Rempang, meminta kapolri segera memerintahkan Kepala Polresta Barelang menghentikan proses hukum tiga warga Rempang.
Juga, meminta penggunaan militer oleh BP Batam, hingga meminta MEG keluar dari Pulau Rempang agar masyarakat merasa aman dan damai.
Polisi Harus Profesional
Di tengah polemik buntut penetapan tiga tersangka warga Rempang, Polresta Barelang menggelar audiensi dan silaturahmi dengan beberapa organisasi masyarakat Melayu, 31 Januari lalu. Audiensi membahas perkembangan penanganan kasus penyerangan terhadap warga itu.
Kegiatan ini pun memantik protes karena diduga mencatut nama Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam dan beberapa ormas Melayu lain untuk mendukung PSN.
“Kami membantah hadir dalam acara itu, kami keberatan dan menyayangkan Polresta tidak profesional. Seharusnya sesuai fakta. Faktanya kami tidak hadir,” kata YM. H. Raja Muhamad Amin, Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam.
Dia berdiri bersama warga Rempang menolak PSN Eco City. Dia juga meminta PSN ini batal.
“Logikanya, PSN itu harusnya memberikan kemaslahatan, bukan merugikan masyarakat.”
LAM juga mendesak polisi cabut status tersangka kepada ketiga orang warga Rempang.
Dia bilang, penetapan tersangka itu hanya cara untuk menekan warga yang menolak PSN.
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB) juga meradang karena kena catut dalam siaran pers Polresta Barelang. Ishaka, Ketua Amar GB menegaskan, tidak menghadiri acara itu.
“Pencatutan itu merugikan Amar GB, karena mayoritas masyarakat Pulau Rempang berjuang menolak penggusuran untuk PSN Rempang Eco City,” katanya.
Sumber: Mongabay
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya