POLHUKAM.ID - Personel di Direktorat Narkoba, Polda Sumut, Ipda RS, diduga menipu sesama rekan kepolisian, yakni Bripka Shcalomo senilai Rp 850 juta.
Bripka Shcalomo bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut.
Modus yang dilakukan Ipda RS adalah menjanjikan kelulusan kepada Shcalomo untuk tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP) atau yang biasa disebut sekolah perwira.
Atas kejadian ini, Shcalomo melalui kuasa hukumnya, Olsen Tobing, pun melapor ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Krimum Polda Sumut.
“Kami membuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam Polda Sumut, satu lagi ke Krimum,” kata Olsen kepada wartawan, Jumat (21/2).
Adapun laporan Propam tertera dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN dan laporan polisi penipuan dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.
Olsen menjelaskan, penipuan ini terjadi Desember 2023. Saat itu, Ipda RS mengimingi-imingi Bripka Shcalomo bisa lulus sekolah perwira. Namun, dengan catatan membayar uang senilai Rp 600 juta.
Keduanya sebelumnya saling kenal lantaran satu angkatan saat pendidikan bintara. Bripka Shcalomo pun tertarik.
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?