POLHUKAM.ID - Personel di Direktorat Narkoba, Polda Sumut, Ipda RS, diduga menipu sesama rekan kepolisian, yakni Bripka Shcalomo senilai Rp 850 juta.
Bripka Shcalomo bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut.
Modus yang dilakukan Ipda RS adalah menjanjikan kelulusan kepada Shcalomo untuk tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP) atau yang biasa disebut sekolah perwira.
Atas kejadian ini, Shcalomo melalui kuasa hukumnya, Olsen Tobing, pun melapor ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Krimum Polda Sumut.
“Kami membuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam Polda Sumut, satu lagi ke Krimum,” kata Olsen kepada wartawan, Jumat (21/2).
Adapun laporan Propam tertera dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN dan laporan polisi penipuan dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.
Olsen menjelaskan, penipuan ini terjadi Desember 2023. Saat itu, Ipda RS mengimingi-imingi Bripka Shcalomo bisa lulus sekolah perwira. Namun, dengan catatan membayar uang senilai Rp 600 juta.
Keduanya sebelumnya saling kenal lantaran satu angkatan saat pendidikan bintara. Bripka Shcalomo pun tertarik.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!