“Tanggal 6 Desember diserahkan, RS ini meminta uang dari klien saya Rp 600 juta. Kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya,” kata Olsen.
“Nah, kemudian ditanyakan ke RS ini, kenapa saya gak lulus. (Dijawab) Ya nanti kamulah gelombang kedua, tapi tambah Rp 250 juta, itu April 2024,” sambungnya.
Namun, Bripka Shcalomo tetap tidak lulus. Ia pun meminta uangnya kembali.
Namun, kata Olsen, Ipda RS kerap beralasan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut gak kembali maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu,” jelas Olsen.
Polda Sumut Selidiki
Terkait ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menuturkan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
"Sudah ditangani, prosesnya masih tahap penyelidikan,” kata Siti saat dihubungi terpisah.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya