“Tanggal 6 Desember diserahkan, RS ini meminta uang dari klien saya Rp 600 juta. Kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya,” kata Olsen.
“Nah, kemudian ditanyakan ke RS ini, kenapa saya gak lulus. (Dijawab) Ya nanti kamulah gelombang kedua, tapi tambah Rp 250 juta, itu April 2024,” sambungnya.
Namun, Bripka Shcalomo tetap tidak lulus. Ia pun meminta uangnya kembali.
Namun, kata Olsen, Ipda RS kerap beralasan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut gak kembali maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu,” jelas Olsen.
Polda Sumut Selidiki
Terkait ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menuturkan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
"Sudah ditangani, prosesnya masih tahap penyelidikan,” kata Siti saat dihubungi terpisah.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya