“Tanggal 6 Desember diserahkan, RS ini meminta uang dari klien saya Rp 600 juta. Kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya,” kata Olsen.
“Nah, kemudian ditanyakan ke RS ini, kenapa saya gak lulus. (Dijawab) Ya nanti kamulah gelombang kedua, tapi tambah Rp 250 juta, itu April 2024,” sambungnya.
Namun, Bripka Shcalomo tetap tidak lulus. Ia pun meminta uangnya kembali.
Namun, kata Olsen, Ipda RS kerap beralasan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut gak kembali maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu,” jelas Olsen.
Polda Sumut Selidiki
Terkait ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menuturkan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
"Sudah ditangani, prosesnya masih tahap penyelidikan,” kata Siti saat dihubungi terpisah.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?