POLHUKAM.ID - Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam waktu singkat.
Revisi ini dinilai memperkuat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi di sisi lain melemahkan peran pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dampak Revisi UU BUMN
1. Pelemahan Pengawasan BPK
Revisi UU BUMN mengurangi kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan BUMN. Audit kini dialihkan ke akuntan publik yang terdaftar di BPK, bukan diperiksa langsung oleh BPK.
Hal ini membuka celah manipulasi laporan keuangan, mengingat BPI Danantara mengelola triliunan rupiah kekayaan negara.
2. Potensi Privatisasi Tidak Transparan
Revisi ini memberi ruang lebih luas bagi privatisasi dengan alasan efisiensi, tetapi tanpa transparansi ketat. Risiko penjualan aset negara dengan harga murah ke pihak tertentu pun meningkat.
Selain itu, keuntungan BUMN berpotensi tidak lagi dianggap sebagai pendapatan negara karena benturan definisi keuangan negara dengan UU lain.
3. Pemisahan Regulator dan Operator
Kementerian BUMN kini hanya berperan sebagai regulator, sementara operasional BUMN dikendalikan oleh BPI Danantara.
Hal ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan tanggung jawab dan melemahkan akuntabilitas karena pengawasan internal menjadi lebih longgar.
4. Perlindungan Berlebih untuk Direksi dan Komisaris
Dengan penerapan business judgment rule, direksi dan komisaris mendapat perlindungan hukum selama keputusan bisnis diambil "dengan itikad baik."
Aturan ini bisa menjadi celah untuk menghindari tanggung jawab atas kebijakan yang merugikan negara.
Pendapat ini disampaikan oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) dalam keterangannya di Bandung, Jumat (21/2/2025).
Peringatan untuk Pemerintah dan DPR
Menurut IAW, DPR dan Pemerintah kurang mencermati dampak negatif revisi UU BUMN, terutama terkait BPI Danantara.
Hal ini perlu menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto agar tidak mempengaruhi kinerja pemerintahannya.
Iskandar Sitorus mengingatkan beberapa risiko yang harus diwaspadai:
a. Penyalahgunaan Uang Negara yang Dipisahkan
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?