Namun, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menegaskan, anggapan tersebut tidak benar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dengan bantuan BPK apabila ditemukan indikasi penyelewengan dalam struktur Danantara.
Selain itu, aparat penegak hukum tetap dapat memproses pelanggaran hukum yang terbukti, termasuk pengambilan keputusan yang mengandung konflik kepentingan.
"Jadi menurut saya, hal-hal semacam ini bisa direduksi apabila kita melihat secara lebih mendalam bunyi dari Undang-Undang BUMN yang baru, sehingga menurut saya semuanya nanti tidak akan kebal hukum," ujar Toto dalam acara Investor Daily Talk, Senin (24/2/2025).
Toto juga menjelaskan, UU BUMN terbaru memberikan kejelasan regulasi bagi direksi BUMN dalam menjalankan aksi korporasi.
Apabila aturan ini tidak diterapkan, banyak direksi BUMN yang enggan melakukan ekspansi bisnis karena khawatir tersangkut Undang-Undang Keuangan Negara.
Pada undang-undang sebelumnya, setiap aksi korporasi yang menimbulkan kerugian sering dianggap sebagai bagian dari kerugian negara.
Dengan adanya UU BUMN terbaru yang mengadopsi business judgement rule (BJR), pimpinan BUMN harus memenuhi tiga syarat utama dalam pengambilan keputusan bisnis, yaitu tidak ada konflik kepentingan, menyusun studi perencanaan yang komprehensif, serta mempersiapkan mitigasi risiko secara optimal.
Apabila ketiga syarat tersebut telah dipenuhi dan aksi korporasi tetap mengalami kerugian, maka hal tersebut dikategorikan sebagai risiko bisnis, bukan pelanggaran hukum.
"Saya kira dengan UU baru yang telah diketuk palu, mereka dilindungi dengan BJR bahwa mereka bisa melakukan aksi korporasi dengan memperhitungkan lebih jauh cara yang terbaik. Jadi kalau menurut saya (Danantara) tidak kebal hukum,” kata Toto.
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani seusai acara peluncuran juga memastikan Danantara tak kebal hukum, sehingga dapat diperiksa oleh KPK serta diaudit oleh BPK.
"Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa periksa Danantara, apalagi kalau ada tindakan yang yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan, dikutip dari Antara.
Rosan menambahkan, Danantara juga dapat diaudit BPK, terutama untuk penggunaan APBN terkait dengan program kewajiban layanan publik (PSO).
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Danantara harus dapat diaudit oleh siapa pun setiap saat.
Prabowo juga menekankan pentingnya pengelolaan Danantara yang transparan dan hati-hati karena badan ini didirikan untuk kepentingan generasi penerus Indonesia.
"Danantara Indonesia adalah untuk anak dan cucu kita. Oleh karena itu, Danantara harus dikelola dengan sangat hati-hati, transparan, dan dalam pengawasan bersama," kata Prabowo.
Sumber: BeritaSatu
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya