Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Terbaru, Kejagung juga telah menyita uang sejumlah Rp 565 miliar dari para tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian negara tersebut.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
LALU SIAPA MENDAG SAAT TERJADINYA KERUGIAN NEGARA?
Jika bukan Tom Lembong, lalu siapa Mendag pada tahun 2016?
Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan masa jabatan 12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016
Penggantinya adalah Enggartiasto Lukita yang menjabat Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 – 20 Oktober 2019.
Kesalah Pak Tom, krn beliau dianggap abuse of power alias penyahgunaan wewenang. Pdhl import itu atas perintah mulyono menurut Pak Tom.
Aaah sudalah, mulyono tdk akan salah dan tak pernah salah, meskipun sdh menghancurkan bangsa ini menggunakan kekuasaannya.#IndonesiaGelap
Itulah hebatnya hukum di negeri ini, yang tidak membuat kerugian negara langsung ditahan di penjara sedangkan yg jelas merugikan negara & status sdh tersangka masih belum ditahan
Kejaksaan tdk.mrmakai prinsip hukum pidana Incriminalibus probantiones bedent esse luce clariores....sehingga ditersangkakan tanpa bukti yang kuat.
Ini perusakan hukum secara brutal oleh penegak hukumnya sdri.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan