Eks Penasihat KPK: Gibran Bisa Dikenai Tindak Pidana Korupsi Terkait Gratifikasi!

- Kamis, 27 Februari 2025 | 14:50 WIB
Eks Penasihat KPK: Gibran Bisa Dikenai Tindak Pidana Korupsi Terkait Gratifikasi!

POLHUKAM.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Gibran) bisa dikenai tindak pidana korupsi terkait grafitikasi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. 


Sebagai anak presiden saat itu, perusahaan Gibran mendapat suntikan dana i Alpha JWC sebanyak dua kali senilai Rp. 100 miliar.


“Gibran dikenakan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Gibran juga dikenakan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 UU Tipikor. 


Sebab, Gibran menyalah-gunakan jabatan serta wewenang dirinya sebagai walikota dan bapaknya sebagai presiden,” kata Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam pernyataan kepada redaksi SuaraNasional, Kamis (27/2/2025).


Gibran juga bsa dikenakan sanksi perdata. Sebab, ia menerima dana investasi untuk bisnis dalam kedudukan sebagai walikota dan anak presiden. 


Konsekwensi logisnya, sesuai dengan pasal 29 ayat (2) UUD 45, separuh kekayaan Gibran harus disita Kejaksaan Agung.  


“Hal ini dilakukan khalifah Umar bin Khattab yang menyita separuh kekayaan seorang pedagang. Sebab, pedagang ini mendapat modal bisnis dari Baitul Mal di mana beliau punya hubungan kekerabatan dengan Pengelola Baitul Mal,” ungkapnya.


Gibran sewaktu mengikuti pilpres 2024, kekayaannya per 31 Desember 2023, mencapai Rp 25.576.015.455.  


Kekayaannya didominasi tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 17.339.000.000. Surat bergarga yang dimiliki, Rp 5.552.000.000 dan setara kas Rp 2.093.015.455.

Halaman:

Komentar

Terpopuler