Selama tiga tahun menjadi wali kota Solo (2021 – 2024), kekayaan Gibran bertambah Rp. 4,5 milyar. Tanah dan bangunan miliknya bertambah dua unit.
Apakah penambahan kekayaan tersebut wajar jika dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama tiga tahun.?
PP No. 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menetapkan, gaji pokok wali kota adalah Rp.2,1 juta per bulan.
Tunjangan walikota, berdasarkan Perpres No. 68/2001, sebesar Rp.3,78 juta per bulan.
Maknanya, penghasilan Gibran sebagai walikota adalah Rp. 5,88 juta sebulan.
“Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan UU Tipikor, dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 20 tahun. Bahkan, bisa hukuman seumur hidup.
Sebab, Akil Muhtar, Ketua MK yang korupsi hanya puluhan miliar, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Jika Gibran dijatuhi hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup, maka Jokowi, sang ayah wajar dijatuhi hukuman mati,” pungkasnya.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya