Selama tiga tahun menjadi wali kota Solo (2021 – 2024), kekayaan Gibran bertambah Rp. 4,5 milyar. Tanah dan bangunan miliknya bertambah dua unit.
Apakah penambahan kekayaan tersebut wajar jika dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama tiga tahun.?
PP No. 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menetapkan, gaji pokok wali kota adalah Rp.2,1 juta per bulan.
Tunjangan walikota, berdasarkan Perpres No. 68/2001, sebesar Rp.3,78 juta per bulan.
Maknanya, penghasilan Gibran sebagai walikota adalah Rp. 5,88 juta sebulan.
“Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan UU Tipikor, dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 20 tahun. Bahkan, bisa hukuman seumur hidup.
Sebab, Akil Muhtar, Ketua MK yang korupsi hanya puluhan miliar, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Jika Gibran dijatuhi hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup, maka Jokowi, sang ayah wajar dijatuhi hukuman mati,” pungkasnya.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya