Eks Penasihat KPK: Gibran Bisa Dikenai Tindak Pidana Korupsi Terkait Gratifikasi!

- Kamis, 27 Februari 2025 | 14:50 WIB
Eks Penasihat KPK: Gibran Bisa Dikenai Tindak Pidana Korupsi Terkait Gratifikasi!


Selama tiga tahun menjadi wali kota Solo (2021 – 2024), kekayaan Gibran bertambah Rp. 4,5 milyar. Tanah dan bangunan miliknya bertambah dua unit. 


Apakah penambahan kekayaan tersebut wajar jika dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama tiga tahun.?


PP No. 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menetapkan, gaji pokok wali kota adalah Rp.2,1 juta per bulan. 


Tunjangan walikota, berdasarkan Perpres No. 68/2001, sebesar Rp.3,78 juta per bulan. 


Maknanya, penghasilan Gibran sebagai walikota adalah Rp. 5,88 juta sebulan.


“Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan UU Tipikor, dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 20 tahun. Bahkan, bisa hukuman seumur hidup. 


Sebab, Akil Muhtar, Ketua MK yang korupsi hanya puluhan miliar, dijatuhi hukuman seumur hidup. 


Jika Gibran dijatuhi hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup, maka Jokowi, sang ayah wajar dijatuhi hukuman mati,” pungkasnya.


Sumber: SuaraNasional

Halaman:

Komentar

Terpopuler