Rapat Bareng, DPR Tak Puas Paparan Menteri Trenggono Soal Kasus Pagar Laut: Terkesan Menutup-Nutupi!

- Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
Rapat Bareng, DPR Tak Puas Paparan Menteri Trenggono Soal Kasus Pagar Laut: Terkesan Menutup-Nutupi!


Lebih lanjut, Firman menyampaikan, sang kepala desa yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa ditanya siapa aktor sebenarnya dari pemasangan pagar laut.


"Ya bisa dipanggil untuk dimintai keterangan siapa aktor di belakang dia. Ya, kan nggak mungkin kepala desa punya uang begitu banyak," katanya.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.


Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.


"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono dikutip Antara.


Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.


Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI.


Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler