Sudah kuduga. Gertakan awalnya doang heboh. Yang penting kesohor.
Jaksa yang sudah memiliki imunitas akan diperkuat lagi dengan hak untuk menentukan perkara dari hulu hingga hilir (Dominus Litis) dalam RUUnya. Sementara dalam menangani perkara modelnya selalu begini. Dagelan! https://t.co/b6QqCsdCAl
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pertamina menjadi kebanggaan kita semua, sehingga kita tetap harus menjaga Pertamina ini bisnisnya bisa berlangsung lebih baik
“Kepada masyarakat, kami imbau, jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” kata Febrie Adriansyah.
Meski berbagai sorotan datang, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengklaim telah memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding PT Pertamina (Persero) periode 2018—2023.
Menurut dia, penuntasan perkara ini bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang sejumlah polemik yang muncul.
Termasuk, kabar pengoplosan BBM RON 92 atau Pertamax yang membuat masyarakat memboikot produk PT Pertamina tersebut.
"Saya minta pada Jampidsus untuk perkara ini segera selesai. Sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apa lagi menghadapi hari-hari raya begitu [Idulfitri 1446 H]," ujar Sanitiar di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Meski demikian, dia mengatakan, belum ada progres atau perkembangan yang signifikan pada kasus dugaan korupsi minyak mentah tersebut.
Dia memastikan, penyidik masih berfokus pada sembilan tersangka yang telah ditahan.
"Sampai saat ini kita masih seperti yang kemarin. Belum ada hal-hal yang baru atau apalagi mungkin tersangka baru belum," ujar jaksa agung.
Secara paralel, kata dia, Jampidsus terus mela ukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses penghitungan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian hingga Rp197 triliun per tahun; atau lebih dari Rp900 triliun selama periode kasus berlangsung yaitu 2018-2023.
"Jampidsus untuk segera menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK. Kita akan minta BPK membantu kita untuk menghitung kerugian negaranya dan insya Allah segera akan kita lakukan dengan segera," katanya.
👇👇
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung