POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Enam di antaranya merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, dan 3 lainnya dari pihak broker.
Para tersangka dari Sub Holding Pertamina itu memiliki grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’ untuk berkomunikasi.
Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan, penyidik kejaksaan juga tengah mendalami grup ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi adanya grup WA 'orang-orang senang' tu, namun ia tidak mendengar banyak soal substansi yang dibahas di dalamnya.
“Saya dengar, tapi kurang tahu detailnya,” ujar dia, Kamis, 6 Maret 2025.
Grup itu hanya berisi orang-orang dari pihak Sub Holding Pertamina, tersangka dari pihak swasta tidak ada di dalamya.
Kejaksaan terus menyelidiki kasus ini, saat ini mereka tengah fokus menggali informasi dari 9 orang tersangka yang sudah ditahan.
“Karena ada tenggat waktu, kami fokus di situ dulu,” ujar dia.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya