2 Polisi di NTT Dipecat Karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis

- Minggu, 23 Maret 2025 | 13:50 WIB
2 Polisi di NTT Dipecat Karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis


Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.


Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. 


Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.


"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar Hendry.


Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. 


Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.


"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," ujar Hendry.


Sumber: Kompas

Halaman:

Komentar

Terpopuler